https://www.google.co.id/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fanekainfounik.files.wordpress.com%2F2014%2F11%2Ffoto-jokowi-pidato-di-apec-ceo-summit-2014.jpg&imgrefurl=https%3A%2F%2Fanekainfounik.net%2F2014%2F11%2F10%2Fvideo-jokowi-pidato-bahasa-inggris-tanpa-teks-di-apec-ceo-summit%2F&docid=v9HmVxCnfgk2KM&tbnid=nRwSaVdIO3fiSM%3A&vet=1&w=800&h=452&bih=613&biw=1366&q=pidato%20jokowi%20bahasa%20inggris&ved=0ahUKEwiOnMyh17HSAhVLk5QKHVF6AD8QMwgbKAIwAg&iact=mrc&uact=8
Pro dan Kontra pidato pejabat
negara Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia. Haruskah pejabat negara berpidato menggunakan bahasa Indonesia?
Dalam Undang- Undang nomor
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Pasal
28 berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden,
Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di
luar negeri.” Namun dalam undang- undang tersebut juga tidak mencantumkan
sanksi bagi setiap pejabat negara Indonesia yang berpidato menggunakan selain
bahasa Indonesia. Sehingga undang- undang ini perlu dikaji kembali karena tidak
mencantumkan sanksi yang jelas bagi pelanggran terhadap pasal tersebut.
Bagi
Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berpidato menggunakan selain bahasa
Indonesia merupakan bentuk pelanggaran terhadap Sumpah Jabatan dan Janji
Jabatan ketika dilantik menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Undang- Undang
nomor 24 Taun 2009 pasal 25 ayat (2) berbunyi “Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional,
sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan
antarbudaya daerah.” Pidato menggunakan bahasa Indonesia mencerminkan bahwa
pejabat negara menunjukan jati diri bangsa dihadapan Internasional dan bangga
bahwa Indonesia memiliki bahasa sendiri yaitu bahasa Indonesia karena tidak
semua negara memiliki bahasa sendiri.
Disisi lain,
Bahasa Indonesia bukan merupakan bahasa Internasional sehingga ketika digunakan
untuk berpidato dalam forum kenegaraan resmi akan terdengar asing. Perserikatan
Bangsa- Bangsa juga telah menetapkan bahwa bahasa resmi yang dapat digunakan
dalam forum internasional adalah bahasa Russia, Prancis, China, Spanyol dan
Arab selain bahasa Indonesia. Tidak bisa dipungkiri bahwa pejabat negara yang
berpidato menggunakan bahasa Inggris akan terlihat lebih berwibaba dari pada
saat berpidato menggunakan bahasa Indonesia.
Dengan berpidato
menggunakan bahasa Inggris maka Indonesia menghormati dan menunjukan
solidaritasnya terhadap ketetapan Internasional. Banyak pejabat negara yang
menyampaikan pidato kenegaraannya menggunakan bahasa Inggris seperti Mantan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo pun pernah
menyampaikan pidato kenegaraannya dalam bahasa Inggris dan justru mendapatkan
sambutan positif dari sebagian besar masyarakat Indonesia dan juga dari
parlemen Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar