Search

Selasa, 28 Februari 2017

Pidato pejabat negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri harus menggunakan bahasa Indonesia?


https://www.google.co.id/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fanekainfounik.files.wordpress.com%2F2014%2F11%2Ffoto-jokowi-pidato-di-apec-ceo-summit-2014.jpg&imgrefurl=https%3A%2F%2Fanekainfounik.net%2F2014%2F11%2F10%2Fvideo-jokowi-pidato-bahasa-inggris-tanpa-teks-di-apec-ceo-summit%2F&docid=v9HmVxCnfgk2KM&tbnid=nRwSaVdIO3fiSM%3A&vet=1&w=800&h=452&bih=613&biw=1366&q=pidato%20jokowi%20bahasa%20inggris&ved=0ahUKEwiOnMyh17HSAhVLk5QKHVF6AD8QMwgbKAIwAg&iact=mrc&uact=8 


Pro dan Kontra pidato pejabat negara Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia. Haruskah pejabat negara berpidato menggunakan bahasa Indonesia? 

Dalam Undang- Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Pasal 28 berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.” Namun dalam undang- undang tersebut juga tidak mencantumkan sanksi bagi setiap pejabat negara Indonesia yang berpidato menggunakan selain bahasa Indonesia. Sehingga undang- undang ini perlu dikaji kembali karena tidak mencantumkan sanksi yang jelas bagi pelanggran terhadap pasal tersebut.

Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berpidato menggunakan selain bahasa Indonesia merupakan bentuk pelanggaran terhadap Sumpah Jabatan dan Janji Jabatan ketika dilantik menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Undang- Undang nomor 24 Taun 2009 pasal 25 ayat (2) berbunyi “Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.” Pidato menggunakan bahasa Indonesia mencerminkan bahwa pejabat negara menunjukan jati diri bangsa dihadapan Internasional dan bangga bahwa Indonesia memiliki bahasa sendiri yaitu bahasa Indonesia karena tidak semua negara memiliki bahasa sendiri.

Disisi lain, Bahasa Indonesia bukan merupakan bahasa Internasional sehingga ketika digunakan untuk berpidato dalam forum kenegaraan resmi akan terdengar asing. Perserikatan Bangsa- Bangsa juga telah menetapkan bahwa bahasa resmi yang dapat digunakan dalam forum internasional adalah bahasa Russia, Prancis, China, Spanyol dan Arab selain bahasa Indonesia. Tidak bisa dipungkiri bahwa pejabat negara yang berpidato menggunakan bahasa Inggris akan terlihat lebih berwibaba dari pada saat berpidato menggunakan bahasa Indonesia.

Dengan berpidato menggunakan bahasa Inggris maka Indonesia menghormati dan menunjukan solidaritasnya terhadap ketetapan Internasional. Banyak pejabat negara yang menyampaikan pidato kenegaraannya menggunakan bahasa Inggris seperti Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo pun pernah menyampaikan pidato kenegaraannya dalam bahasa Inggris dan justru mendapatkan sambutan positif dari sebagian besar masyarakat Indonesia dan juga dari parlemen Indonesia. 

Senin, 27 Februari 2017

Lapor Gub!

 https://www.google.co.id/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Flh3.googleusercontent.com%2Fyw8YCdpC2eqT8N1nxxIuSRjKuaAHFVmJhpnM1nzrToTgPD_y2USvCLs2BsQmEbS4UMY%3Dw300&imgrefurl=https%3A%2F%2Fplay.google.com%2Fstore%2Fapps%2Fdetails%3Fid%3Dcom.dinustek.laporgub&docid=Wgg9yZYs2k4qoM&tbnid=ql25VyVCi1q8EM%3A&vet=1&w=300&h=300&bih=662&biw=1366&q=lapor%20gub&ved=0ahUKEwjx8LmCzq_SAhWEULwKHeyKAIIQMwgqKA4wDg&iact=mrc&uact=8

Jawa Tengah- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini punya cara jitu guna memfasilitasi aspirasi masyarakat yaitu dengan meluncurkan aplikasi Lapor Gub..!. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dengan adanya aplikasi Lapor Gub..! masyarakat pro aktif untuk melaporkan berbagai persoalan yang ada seperti jalan/ infrastruktur, pelayanan publik, korupsi, pendidikan dan berbagai masalah yang ada di masyarakat. 
 
Dengan sistem yang ada di Lapor Gub..!, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Jawa Tengah diwajibkan menunjuk satu admin yang bertugas menerima laporan yang dituju ke instansi tersebut sekaligus menjawab perngaduan dari masyarakat. 
 
Dalam aplikasi Lapor Gub..! juga terdapat Standar Operasional Proseedur untuk merespon laporan dari masyarakat. setiap laporan akan di respon oleh Superadmin yang berkedudukan di Kantor Gubernur kemudian dilaporkan ke Gubernur untuk didisposisikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dalam waktu maksimal 1 hari sejak laporan itu. Setiap SKPD wajib memberikan jawaban dalam waktu 6 hari kerja di aplikasi Lapor Gub..! atau langsung ke nomor telephone/ email pelapor. 
 
Aplikasi Lapor Gub..! hampir mirip dengan aplikasi Smart City yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan masyarakat akan lebih mudah untuk melaporkan berbagai masalah yang ada. 
 
Aplikasi Lapor Gub..! merupakan pemanfaatkan teknologi yang ada. Aplikasi ini dapat digunakan di Smarthphone (Telepon Pintar) yang di unduh melalui Play Strore. Pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat mempromosikan aplikasi ini guna mempermudah pelayanan bagi masyarakat Jawa Tengah.