Search

Jumat, 03 Maret 2017

Pekerja Asing di Indonesia wajib berbahasa Indonesia?


Pekerja asng merupakan pekerja yang berasal dari luar negeri. Di Indonesia pekerja asing legal jumlahnya mencapai 78.000 pekerja yang berasal dari berbagai negara di dunia. Pekerja asing legal terbanyak berasal dari negara China. 
Akhir- akhir ini Indonesia dihebohkan oleh serbuan tenaga kerja asing illegal yang mayoritas berasal dari negeri Tirai Bambu (China). Hal ini menimbulkan berbagai persepsi dimasyarakat. Sebagian besar masyarakat Indonesia resah dengan banyaknya pekerja asing illegal di Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkannya lagi adalah pekerja asing tersebut tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. 
Undang- undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menyebutkan bahwa warga negara asing yang akan bekerja di Indonesia atau yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia. Dalam pasal 33 ayat (1) juga mengatakan bahwa  “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta." 
Dikutip dari pernyataan Yeyen Maryani, Kepala Pusat Pembinaan dan Permasyarakatan Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa “Pekerja asing akan dites kemampuan berbahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia sesuai jenjang program Bahasa Indonesia bagi Penutur  Asing pada Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Dalam tes tersebut, Badan Bahasa juga akan bekerja sama dengan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja. 
Dengan mewajibkan tenaga kerja asing berbahasa Indonesia juga akan turut membatasi jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia sehingga lapangan pekerjaan bagi warga negara Indonesia tidak diambil alih oleh pihak asing. 
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2016 mendapat tanggapan dari Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf yang mengatakan “Aturan Menteri Ketenagakerjaan itu perlu dievaluasi kembali karena akan merugikan bangsa Indonesia dan bahasa Indonesia yang merupakan bahasa nasional”. Dede Yusuf juga menyebutkan pihaknya akan melakukan evaluasi aturan tersebut karena dinilai melanggar dengan Undang- Undang nomor 24 Tahun 2009. 
Disisi lain keputusan kontrofesial dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri yang menerbitkan aturan bar yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 Tahun 2016 yang memuat bahwa setiap tenaga kerja asing tidak diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. 
Hal tersebut membuat tenaga kerja asing lebih leluasa untuk bekerja di Indonesia. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa Peraturan tersebut diberlakukan untuk mempermudah investasi di Indonesia dan hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Pihaknya menilai dengan memberlakukan aturan tersebut akan membuat investor mau memanamkan modalnya di Indonesia. Dalam Permenaker tersebut juga mewajibkan pekerja asing harus memperoleh IMTA. Menurutnya peraturan tersebut tidak akan merugikan pekerja dalam negeri justru akan memperluas lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia. 
Bahasa Indonesia juga bukan bahasa Internasional sehingga tidak ada paksaan untuk orang asing mempelajari bahasa Indonesia. Diterapkannya  Asean China Free Trade Agreement (ACFTA) ini akan membuat ribuan tenaga kerja datang ke Indonesia dan tidak bisa untuk dibendung sehingga tidak perlu menerapkan pekerja asing wajib berbahasa Indonesia. Dengan menerapkan pekerja asing wajib berbahasa Indonesia dinilai akan menghambat investasi dan justru akan merugikan Indonesia karena investor enggan untuk menanamkan modalnya dan lapangan pekerjaan pun akan terbatas. Dan yang diperlukan Indonesia adalah meningkatkan SDM bukan dengan membatasi tenaga kerja asing karena sekarang sudah era globalisasi dan telah memberlakukan ACFTA dimana serbuan tenaga kerja tidak akan bisa terhindar. 

Bagaimana tanggapan rakyat Indonesia terhadap aturan Menteri Tenaga Kerja tersebut? 

Rabu, 01 Maret 2017

Bahasa Indonesia harus menjadi Bahasa Pengantar di kawasan ASEAN?

Mampukah bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ASEAN? 



Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara Indonesia. Namun, belakangan ini bahasa Indonesia tidak hanya diajarkan di Indonesia saja tapi di lebih dari 67 Negara di Dunia. Mendunianya bahasa Indonesia mulai dimanfaatkan agar bahasa Indonesia mampu menjadi bahasa pengantar di kawasan Asia Tenggara. Terlebih bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua setelah bahasa Vietnam. Di ibu kota Vietnam bahkan bahasa Indonesia telah menjadi bahasa resmi dan dijadikan mata pelajaran wajib di setiap sekola di daerah tersebut.

Selain itu bahasa Indonesia juga tidak asing di negara Malaysia, Singapore, Timor Leste dan Brunai Darussalam serta Thailand bagian Selatan. Bahasa Indonesia memiliki penyebaran terluas di kawasan ASEAN dibandingkan dengan bahasa negara- negara di kawasan ASEAN seperti bahasa Thai dan bahasa Tagalog. Di Thailand Bahasa Indonesia juga dijadikan mata kuliah dan sangat diminati oleh mahasiswa Thailand.

Menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN sangat terbuka lebar dikarenakan beberapa factor berikut :
1.     Struktur bahasanya sederhana sehingga mudah dipelajari.
2.     Jumlah penutur bahasa Indonesia merupakan yang terbanyak di kawasan ASEAN dibandingkan bahasa lainnya.
3.     Bahasa Indonesia cukup luas dalam daerah penyebarannya.
4.     Sosial dan budaya Indonesia sangat diminnati di negara ASEAN.
ASEAN dinilai perlu memiliki bahasa pemersatu sehingga mampu menjadi kekuatan ekonomi dunia dan mampu menunjukan bahwa ASEAN memiliki bahasa pemmersatunya sendiri yaitu bahasa Indonesia.

Disamping itu juga terdapat beberapa hambatan yang dapat mengganggu apabila bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di ASEAN. Bahasa Indonesia menggunakan nama negara dan berbeda dengan bahasa Inggris yang tidak menggunakan nama negara sehingga dapat diterima oleh dunia. Ego kebangsaan masing- masing akan menjadi hambatan karena ketika bahasa Indonesia menjadi bahasa ASEAN maka akan muncul penialaian bahwa ASEAN hanya milik Indonesia.


Kita ketahui bersama bahwa Bahasa Inggris sudah banyak digunakan diwilayah ASEAN dan senantiasa digunakan dalam setiap penyelenggaraan KTT ASEAN bagi untuk kepala negara maupun untuk Parlemen. Dengan menerapkan bahasa Indonesia menajdi bahasa resmi ASEAN maka membutuhkan waktu yang cukup lama karena diperlukan penyesuaian dari setiap negara anggota ASEAN.